Widget HTML Atas

Kenali Lebih Jauh Tentang Reksa Dana Terproteksi

Reksa Dana Terproteksi

A. Pengertian Reksa Dana Terproteksi

Reksa dana terproteksi memiliki karakter underlying asset yang hampir sama dengan reksa dana pasar uang yaitu surat hutang atau bond yang akan di Hold to Maturity oleh Manajer Investasi sampai surat hutang tersebut jatuh tempo, dimana investor akan mendapatkan imbal hasil dari pembagian hasil kupon secara berkala sesuai dengan time frame yang di tentukan di dalam prospectus reksa dana terproteksi tersebut. Bedanya terletak pada tenor jatuh tempo dari surat hutang tersebut. Reksa dana pasar uang memiliki surat hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun sebagai underlaying asset, Sedangkan reksa dana terproteksi memiliki surat hutang yang jatuh temponya di atas satu tahun, yang mayoritas 3-5 tahun sebagai underlaying asset-nya.

source reksadanacommunity.com


Perbedaan berikutnya, reksa dana terproteksi bersifat Close End, dimana investor tidak dapat memasukan atau menarik uangnya kapan saja seperti reksa dana lainya yang bersifat Open End.

Reksa dana terproteksi ini biasanya di buat oleh Manajer Investasi saat mereka menemukan obligasi atau surat hutang dengan imbal yang menarik untuk di kemas dalam bentuk wadah reksa dana dan menawarkannya kepada calon nasabah retail atau institusi sebagai calon investornya. Saat kuota investasi dari obligasi itu sudah tercapai, reksa dana tersebut akan di tutup untuk masyarakat umum dan tidak akan di jual lagi oleh tim marketing Manajer Investasi.

B. Keuntungan Berinvestasi di Reksa Dana Terproteksi

Reksa dana terproteksi memberikan kesempatan pada investor public untuk berinvestasi pada surat hutang perusahaan yang tidak memiliki dana cukup besar. Karena pada kenyataanya di perlukan dana yang sangat besar jika ingin berinvestasi secara langsung pada surat hutang perusahaan, dimana nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain itu investor yang berinvestasi pada surat hurang perusahaan lewat reksa dana juga mendapatkan keuntungan pajak, karena hanya akan di kenakan pajak PPh sebesar 5% di bandingkan dengan berinvestasi secara langsung, yang mana investor akan di kenakan PPh sebesar 15%, walaupun ini tidak berlaku untuk institusi seperti dana pensiun yang tidak di kenakan pajak sama sekali untuk bunga deposito maupun bunga obligasi.

Namun satu hal yang perlu di perhatikan untuk calon investor, sebaiknya menggunakan uang idle atau uang nganggur untuk mencoba berinvestasi reksa dana type ini. Karena untuk mendapatkan hasil yang maksimal, investor harus bersedia mengendapkan dananya antara 3-5 tahun, sampai dengan underlying asset-nya jatuh tempo.

C. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Rating atau nilai peringkat hutang dari underlying Asset
Indikator ini sangatlah penting bagi calon investor karena penilian ini akan memberikan gambaran pada calon investor tentang seberapa lancarnya perusahaan yang mengeluarkan obligasi atau surat hutang tersebut untuk membayarkan bunganya kepada kreditur atau investor di masa depan.

Untuk di Indonesia, Peringkat surat hutang biasanya di lakukan oleh lembaga usaha milik Negara yang bernama Pefindo. Pefindo memiliki matriks penilaian surat hutang sebagai berikut :

Sesuai dengan prinsip investasi yang High Risk High Return, semakin beresiko  peringkat surat hutang (obligasi), maka perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut harus memberikan kupon yang lebih tinggi untuk dapat menarik minat investor supaya bersedia menanam uangnya disana.
Selain itu, tenor obligasi yang lebih panjang biasanya juga akan memberikan coupon yang lebih tinggi untuk menarik daya minat investor dibandingkan dengan Obligasi yang bertenor lebih pendek. Ini di karenakan tenor obligasi  yang lebih panjang juga dapat diasosiasikan dengan resiko yang lebih tinggi.

Jaminan dari Underlaying Asset

Untuk menarik investor, ada juga perusahaan yang mengeluarkan obligasi dengan sebuah jaminan berupa asset untuk memberikan  rasa aman kepada calon investor. Maksudnya misalkan calon investor khawatir akan berpotensi gagal bayar dari perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut, Maka si perusahaan mnegeluarkan kebijakan menjaminkan assetnya. Biasanya asset jaminan ini nilainya sebesar 150% dari pokok  nominal obligasi yang di tertibkan. Biasanya jika ada surat hutang yang di bungkus dengan reksa dana  terproteksi, dimana pada prospektusnya melampirkan sebuah asset sebagai barang jaminan, umumnya investor akan cukup tertarik untuk mengambilnya walaupun peringkat Obligasi dari perusahan tersebut tidak begitu baik.

Yang perlu di ketahui juga, tidak semua perusahaan yang mengeluarkan obligasi  menawarkan asset fisik sebagai jaminan. Ini terutama terjadi pada obligasi perusahaany BUMN atau perusahaan konglomerasi yang namanya sudah membesar dan mendunia seperti Astra International, Telkom, dan Sinar Mas, dimana perusahaan-perusahaan in menggunakan brand  terpercaya  dari perusahaan – perusahaan perusahaan induknya, Saat anak usahanya mengeluarkan oblgasi atau surat hutang. Jika ini yang terjadi biasanya pada prospectus reksa dana terproteksi tersebut akan bertuliskan kata Clean Sheet pada bagian asset jaminan.

Exit Window

Walaupun sebeneranya Investor di anjurkan untuk tidak menarik dananya dari sebelum obligasi tersebut jatuh tempo untuk mendapatkan hasil yang maksimal, terkadang ada juga investor yang melakukannya karena kebutuhan dana mendadak.

Jika Anda takut Hal in terjadi pada Anda, Sebaiknya Anda memeriksa kembali minimal locking periode dan Exit Window yang bisa dapat dilihat di prospektusnya sebelum Anda berinvestasi. Yang perlu di ketahui juga, Ketentuan locking atau exit window ini bukanlah sesuatu yang bersifat keharusan, Karena ada juga Manajer Investasi yang tidak membiarkan adanya exit window sebelum obligasi atau surat hutang tersebut jatuh tempo.

Secara umum, minimum locking periode dan exit window reksa dana terproteksi adalah satu tahun dari efektifnya tanggal reksa dana tersebut NAB awal adalah 1.000
Walaupun investor dapat mengeluarkan hasil investasi tersebut setelah locking periode dan exit window yang di tentukan, perlu di ketahui untuk tipe reksa dana terproteksi, investor harus mengelurkan seluruh pokok investasinya saat withdrawal (penarikan) karena ini bukanlah tipe reksa dana  open end yang dana investornya bisa keluar masuk kapan saja dengan nominal investasi berapa pun. Selain itu, yang paling penting adalah investor harus mengetahui bahwa saat withdrawal, nilai investasi investor akan di sesuaikan dengan harga pasar modal obligasi yang menjadi underlying pada saat itu.

Jadi intinya, investor tidak bisa berharap bahwa nilai investasi yang di kembalikan oleh Manajer Investasi saat withdrawal akan sesuai dengan nilai investasi awal sebelumnya. Walaupun tetap ada kemungkinan untuk scenario ini, dimana investor bisa mendapat keuntungan dari nilai obligasi yang terapresiasi saat withdrawal.


Contoh Prospektus Singkat Reksa Dana Terproteksi
Sumber : Syailendra capital

Note : Untuk para investor muslim lebih di sarankan memilih reksa dana syariah, agar sesuai dengan tuntunan yang di sarankan oleh MUI

#reksa dana terbaik, #reksa dana pasar uang, #reksa dana pasar uang terbaik,# reksa dana online,#reksa dana tokopedia, #reksa dana bukalapak, #Reksa dana terproteksi

Sumber : Liyanto Sudarso - Taktis Berinvestasi Reksa Dana - Elex Media Komputindo 2018



Tidak ada komentar untuk "Kenali Lebih Jauh Tentang Reksa Dana Terproteksi"