Widget HTML Atas

Cara Mengurus Asuransi Motor Hilang


Cara Mengurus Asuransi Motor Hilang - Maraknya kasus pencurian sepeda motor membuat segelintir orang merasa was-was. Terutama bagi mereka yang memiliki sepeda motor tetapi masih dalam proses kredit. 

Amit-amit memang jika ini terjadi, namun, ada solusi yang bisa kita lakukan jika kejadian tidak mengenakkan tersebut menimpa kita. Yuk simak cara mengurus asuransi motor dan cara perhitungan asuransi motor anda.

Ada yang berpendapat bahwa, jika terjadi kehilangan, harus segera lapor polisi, namun ada yang berkomentar bisa juga langsung melapor ke leasing. Sejatinya, seperti apa prosedur yang sebenarnya?

cara klaim asuransi motor hilang
asuransi motor


Motor yang dibeli dengan pembiayaan secara kredit telah dilengkapi dengan asuransi. Jadi, jika tidak ingin membayar tagihan bulanan motor yang telah dicuri atau hilang, Anda diwajibkan mengurus surat-surat sesuai prosedur leasing. Umumnya setiap leasing memiliki persyaratan yang hampir sama.

Asuransi Kendaraan Untuk Pembelian Secara Kredit :

Tiap pembelian credit motor Honda lewat kami memperoleh asuransi dari perusahaan pembiayaan (Asuransi Motor FIF, Adira, WOM, OTO) selama saat credit.

 
Asuransi FIF
FIF Finance
  • Asuransi yang diberikan adalah jenis TLO (Total Loss Only). 
  • Asuransi yang diberikan dari perusahaan pembiayaan berlaku untuk:
  • Keadaan motor hilang dalam keadaan diparkir (pencurian saat motor itu diam).
  • Pencurian 
  • Perampasan atau penodongan 
  • Kecelakaan yang mengakibatkan perkiraan kehancuran motor sampai 75% 

Asuransi kehilangan motor tidak berlaku untuk kondisi berikut :
  • Penipuan 
  • Hipnotis 
Asuransi Kendaraan Untuk Pembelian Dengan Cara Cash Atau Tunai

Untuk pembelian secara tunai atau cash anda tidak akan mendapatkan asuransi.
Biasanya pihak asuransi akan menawarkan bantuan untuk mengasuransikan motor anda seharga 3.5% dari harga OTR motor + Rp. 29,000 ongkos administrasi, tentunya hal ini bukan paksaan kembali ke pembeli apakah motornya perlu di asuransikan atau tidak.
Contoh simulasi perhitungan premi sepeda motor :
Contoh: Untuk Honda Scoopy eSP 2016 pada harga OTR 16,800,000 karena itu premi asuransinya sebesar Rp. 617,000.

Perusahaan asuransi yang di tawarkan adalah jenis Reliance dan berlaku untuk 1 tahun. 

Asuransi dari Reliance ialah TLO (Total Loss Only) dan asuransi ini berlaku untuk kondisi :

  • Pencurian 
  • Penodongan 
  • Huru hara 
  • Hipnotis 
  • Perampasan 
  • Kecelakaan yang mengakibatkan perkiraan kehancuran motor sampai 75%

Pengertian Asuransi TLO
Asuransi TLO adalah asuransi Total Loss Only yang berarti perusahaan asuransi hanya akan memberikan jaminan dan mengganti pada saat dimana ongkos perbaikan motor lebih dari 75% dari nilai pertanggungan motor. 

Cara Mengurus Asuransi Motor Hilang
Berikut proses yang perlu di lakukan:

Laporkan ke Polsek ditempat atas kehilangan motor anda. Pada contoh beberapa kasus biasanya pihak Polsek akan menahan STNK serta kunci motor anda sebagai barang bukti, Jika STNK dan kunci anda ditahan pastikan anda meminta bukti tanda terimanya.

Untuk hal ini sebelum melapor ke kantor polisi biasanya pihak asuransi akan memberikan saran melaporkan kejadian kehilangan ke pihak leasing terlebih dahulu agar lebih cepat. 

1.     Pihak leasing juga akan meminta STNK dan kunci motor sebagai bukti bahwa kasusnya memang benar kehilangan motor bukan penggelapan motor.
2.     Pihak asuransi juga akan minta BPKB asli, faktur motor, fotocopy KTP, SIM, polis asuransi, serta kwitansi kosong 3 lembar bermaterai Rp. 6,000.
3.     Jika kehilangan berbentuk hipnotis / penipuan / penggelapan disarankan pihak yang melapor kehilangan ke Polsek harus memiliki SIM.


Pihak asuransi akan meneruskan prosedurnya (baik cek Tempat kejadian, wawancara dan lain-lain) dan akan selesai dalam jangka waktu sekitar 30 hari kerja sesudah data-data yang anda berikan lengkap dan diterima oleh pihak Asuransi.

* Keterangan ini adalah contoh proses asuransi Reliance dan proses ini bisa saja berbeda dari pihak asuransi yang lain.

Cara Menghitung Simulasi Kerusakan & Proses Klaim Asuransi TLO

Untuk asuransi TLO perkiraan kerusakan harus lebih dari 75%. Perkiraan kerusakan harus dikerjakan oleh pihak AHASS (bengkel resmi motor Honda). Data perkiraan waktu perlu diserahkan kepada pihak asuransi untuk dicek lagi.

Jika semua dokumen lengkap dan sesuai maka akan di proses lebih lanjut oleh pihak asuransi.

Simulasi perhitungan  asuransi motor kredit hilang atau rusak

1.     Jika nilai motor (harga motor sesudah mengalami penyusutan per tahunnya) di bawah Rp. 10,000,000 maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar Rp. 1,000,000.
2.     Dan jika nilai motor (harga motor sesudah penyusutan per tahunnya) di atas Rp. 10,000,000 karena itu nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar 10%.
3.     Jika kehilangan berbentuk hipnotis/ penipuan/ penggelapan maka nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar 20%.


Sebenarnya, ketika menjadi korban pencurian kendaraan, korban dianjurkan untuk menghubungi pihak leasing dan jangan langsung melapor kepada pihak kepolisian. Hal itu dilakukan semata-mata untuk mempermudah proses pencairan klaim asuransi tersebut.

Menurut salah satu customer service perusahaan leasing, jika Anda sebagai korban melapor terlebih dahulu ke Polisi, otomatis STNK dan kunci kendaraan akan disita sebagai barang bukti. Pasalnya, dua benda itu sangat dibutuhkan leasing untuk mengklaim asuransi Anda.

Memang, banyak masyarakat ketika mengalami pencurian sepeda motor, langsung melapor ke pihak kepolisian. Pihak leasing juga memaklumi hal tersebut. Jika sudah terlanjur melapor, korban akan diminta surat kehilangan dari kepolisian oleh pihak leasing. Termasuk bukti penyitaan STNK dan kunci kendaraan juga akan diminta oleh leasing.

Bagi Anda yang tidak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, bisa langsung datang ke leasing.

Umumnya pihak leasing akan memberikan tenggang waktu pengaduan 5x24 jam setelah kejadian. Di leasing Anda akan diberikan informasi mengenai surat-surat yang harus dipesiapkan.

Seperti yang sudah dijelaskan tadi, STNK dan kunci kendaraan mempunyai peran penting dalam proses klaim asuransi. Jadi Anda yang menjadi korban, harus mengamankan semua barang ini jangan sampai ikutan hilang.

Jikalau STNK dan kunci tidak ada, klaim asuransi tidak bisa keluar. Karena ada indikasi bahwa motor tersebut digelapkan. Meskipun bisa, prosesnya pasti lama, harus menunggu penyelidikan dari pihak kepolisian.

STNK memang jangan ikut hilang, namun untuk kunci tentu menjadi masalah tersendiri. Saat ini banyak modus pencurian dengan cara menodong atau memakai teknik hipnotis. Tentu kunci yang menempel di kendaraan akan ikut dibawa si pelaku.

Anda sebagai korban tidak perlu khawatir. Kalau masih ada kunci cadangan dan ada keterangan dari pihak kepolisian bahwa kejadian yang dialami benar, proses klaim asuransi bisa tetap diurus.

Untuk lama proses klaim asuransi cukup beragam. Antara 1 hingga 3 bulan. Selama masih dalam masa itu, pemiliki kendaraan masih tetap harus membayarkan tagihan cicilan setiap bulannya.

Semua itu harus tetap berjalan hingga asuransi cair. Setelah asuransi cair, cicilan dianggap lunas dan korban akan mendapat dana kompensasi sesuai kebijakan yang sudah ditentukan oleh pihak asuransi.

Sebisa mungkin, jaga sepeda motor kesayangan Anda, jangan sampai berpindah tangan


Tidak ada komentar untuk "Cara Mengurus Asuransi Motor Hilang"