Cara Mengurus Asuransi Motor Hilang
Cara Mengurus Asuransi
Motor Hilang - Maraknya kasus pencurian
sepeda motor membuat segelintir orang merasa was-was. Terutama bagi mereka yang
memiliki sepeda motor tetapi masih dalam proses kredit.
Amit-amit memang jika
ini terjadi, namun, ada solusi yang bisa kita lakukan jika kejadian tidak
mengenakkan tersebut menimpa kita. Yuk simak cara mengurus asuransi motor dan
cara perhitungan asuransi motor anda.
Ada yang berpendapat
bahwa, jika terjadi kehilangan, harus segera lapor polisi, namun ada yang
berkomentar bisa juga langsung melapor ke leasing. Sejatinya, seperti apa
prosedur yang sebenarnya?
asuransi motor
Motor yang dibeli dengan
pembiayaan secara kredit telah dilengkapi dengan asuransi. Jadi, jika tidak
ingin membayar tagihan bulanan motor yang telah dicuri atau hilang, Anda
diwajibkan mengurus surat-surat sesuai prosedur leasing. Umumnya setiap leasing
memiliki persyaratan yang hampir sama.
Asuransi Kendaraan Untuk Pembelian Secara Kredit
:
Tiap pembelian credit
motor Honda lewat kami memperoleh asuransi dari perusahaan pembiayaan (Asuransi
Motor FIF, Adira, WOM, OTO) selama saat credit.
- Asuransi yang diberikan adalah
jenis TLO (Total Loss Only).
- Asuransi yang diberikan dari
perusahaan pembiayaan berlaku untuk:
- Keadaan motor hilang dalam
keadaan diparkir (pencurian saat motor itu diam).
- Pencurian
- Perampasan atau
penodongan
- Kecelakaan yang mengakibatkan perkiraan kehancuran motor sampai 75%
Asuransi kehilangan
motor tidak berlaku untuk kondisi berikut :
- Penipuan
- Hipnotis
Asuransi Kendaraan Untuk Pembelian Dengan Cara
Cash Atau Tunai
Untuk pembelian secara
tunai atau cash anda tidak akan mendapatkan asuransi.
Biasanya pihak asuransi
akan menawarkan bantuan untuk mengasuransikan motor anda seharga 3.5% dari
harga OTR motor + Rp. 29,000 ongkos administrasi, tentunya hal ini bukan
paksaan kembali ke pembeli apakah motornya perlu di asuransikan atau tidak.
Contoh simulasi perhitungan premi sepeda motor :
Contoh: Untuk Honda
Scoopy eSP 2016 pada harga OTR 16,800,000 karena itu premi asuransinya sebesar
Rp. 617,000.
Perusahaan asuransi yang
di tawarkan adalah jenis Reliance dan berlaku untuk 1 tahun.
Asuransi dari Reliance
ialah TLO (Total Loss Only) dan asuransi ini berlaku untuk kondisi :
- Pencurian
- Penodongan
- Huru hara
- Hipnotis
- Perampasan
- Kecelakaan yang mengakibatkan
perkiraan kehancuran motor sampai 75%
Pengertian Asuransi TLO
Asuransi TLO adalah
asuransi Total Loss Only yang berarti perusahaan asuransi hanya akan memberikan
jaminan dan mengganti pada saat dimana ongkos perbaikan motor lebih dari 75%
dari nilai pertanggungan motor.
Cara Mengurus Asuransi Motor Hilang
Berikut proses yang perlu di lakukan:
Laporkan ke Polsek
ditempat atas kehilangan motor anda. Pada contoh beberapa kasus biasanya pihak
Polsek akan menahan STNK serta kunci motor anda sebagai barang bukti, Jika STNK
dan kunci anda ditahan pastikan anda meminta bukti tanda terimanya.
Untuk hal ini sebelum
melapor ke kantor polisi biasanya pihak asuransi akan memberikan saran
melaporkan kejadian kehilangan ke pihak leasing terlebih dahulu agar lebih
cepat.
1.
Pihak leasing juga akan
meminta STNK dan kunci motor sebagai bukti bahwa kasusnya memang benar
kehilangan motor bukan penggelapan motor.
2.
Pihak asuransi juga akan
minta BPKB asli, faktur motor, fotocopy KTP, SIM, polis asuransi, serta
kwitansi kosong 3 lembar bermaterai Rp. 6,000.
3.
Jika kehilangan
berbentuk hipnotis / penipuan / penggelapan disarankan pihak yang melapor
kehilangan ke Polsek harus memiliki SIM.
Pihak asuransi akan
meneruskan prosedurnya (baik cek Tempat kejadian, wawancara dan lain-lain) dan
akan selesai dalam jangka waktu sekitar 30 hari kerja sesudah data-data yang
anda berikan lengkap dan diterima oleh pihak Asuransi.
* Keterangan ini adalah
contoh proses asuransi Reliance dan proses ini bisa saja berbeda dari pihak
asuransi yang lain.
Cara Menghitung Simulasi Kerusakan & Proses Klaim Asuransi TLO
Untuk asuransi TLO
perkiraan kerusakan harus lebih dari 75%. Perkiraan kerusakan harus dikerjakan
oleh pihak AHASS (bengkel resmi motor Honda). Data perkiraan waktu perlu
diserahkan kepada pihak asuransi untuk dicek lagi.
Jika semua dokumen
lengkap dan sesuai maka akan di proses lebih lanjut oleh pihak asuransi.
Simulasi perhitungan asuransi motor kredit hilang atau rusak
1.
Jika nilai motor (harga
motor sesudah mengalami penyusutan per tahunnya) di bawah Rp. 10,000,000 maka
nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar Rp. 1,000,000.
2.
Dan jika nilai motor
(harga motor sesudah penyusutan per tahunnya) di atas Rp. 10,000,000 karena itu
nilai motor untuk pengembalian akan dipotong sebesar 10%.
3.
Jika kehilangan
berbentuk hipnotis/ penipuan/ penggelapan maka nilai motor untuk pengembalian
akan dipotong sebesar 20%.
Sebenarnya, ketika
menjadi korban pencurian kendaraan, korban dianjurkan untuk menghubungi pihak
leasing dan jangan langsung melapor kepada pihak kepolisian. Hal itu dilakukan
semata-mata untuk mempermudah proses pencairan klaim asuransi tersebut.
Menurut salah satu
customer service perusahaan leasing, jika Anda sebagai korban melapor terlebih
dahulu ke Polisi, otomatis STNK dan kunci kendaraan akan disita sebagai barang bukti.
Pasalnya, dua benda itu sangat dibutuhkan leasing untuk mengklaim asuransi
Anda.
Memang, banyak
masyarakat ketika mengalami pencurian sepeda motor, langsung melapor ke pihak
kepolisian. Pihak leasing juga memaklumi hal tersebut. Jika sudah terlanjur
melapor, korban akan diminta surat kehilangan dari kepolisian oleh pihak
leasing. Termasuk bukti penyitaan STNK dan kunci kendaraan juga akan diminta
oleh leasing.
Bagi Anda yang tidak
melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, bisa langsung datang ke leasing.
Umumnya pihak leasing
akan memberikan tenggang waktu pengaduan 5x24 jam setelah kejadian. Di leasing
Anda akan diberikan informasi mengenai surat-surat yang harus dipesiapkan.
Seperti yang sudah
dijelaskan tadi, STNK dan kunci kendaraan mempunyai peran penting dalam proses
klaim asuransi. Jadi Anda yang menjadi korban, harus mengamankan semua barang
ini jangan sampai ikutan hilang.
Jikalau STNK dan kunci
tidak ada, klaim asuransi tidak bisa keluar. Karena ada indikasi bahwa motor
tersebut digelapkan. Meskipun bisa, prosesnya pasti lama, harus menunggu
penyelidikan dari pihak kepolisian.
STNK memang jangan ikut
hilang, namun untuk kunci tentu menjadi masalah tersendiri. Saat ini banyak
modus pencurian dengan cara menodong atau memakai teknik hipnotis. Tentu kunci
yang menempel di kendaraan akan ikut dibawa si pelaku.
Anda sebagai korban
tidak perlu khawatir. Kalau masih ada kunci cadangan dan ada keterangan dari
pihak kepolisian bahwa kejadian yang dialami benar, proses klaim asuransi bisa
tetap diurus.
Untuk lama proses klaim
asuransi cukup beragam. Antara 1 hingga 3 bulan. Selama masih dalam masa itu,
pemiliki kendaraan masih tetap harus membayarkan tagihan cicilan setiap
bulannya.
Semua itu harus tetap
berjalan hingga asuransi cair. Setelah asuransi cair, cicilan dianggap lunas
dan korban akan mendapat dana kompensasi sesuai kebijakan yang sudah ditentukan
oleh pihak asuransi.
Sebisa mungkin, jaga
sepeda motor kesayangan Anda, jangan sampai berpindah tangan
Tidak ada komentar untuk "Cara Mengurus Asuransi Motor Hilang"