Sensus Penduduk Online 2020
Hari ini 29 Mei 2020 adalah batas akhir pendaftaran sensus
penduduk online 2020, Sensus penduduk Online adalah pengisian formulir yang di
lakukan masyarakat secara mandiri, jadi tidak ada lagi petugas sensus yang dating
dari rumah kerumah. Jadi hanya dengan menggunakan smartphone anda sudah bisa
mengisi sensus penduduk.
Untuk mengetahui status anda apakah sudah terdaftar atau
belum anda bisa mengeceknya langsung di http://sensus.bps.go.id/cek
dengan mengisi nomor KTP dan KK
Sensus Penduduk Online |
Sementara bagi penduduk yang belum berpartisipasi dalam SPO
akan dicatat oleh petugas sensus pada 2020. Gimana cara memeriksa NIK dan KK
sebelum mengisi SPO?
- Kunjungi laman sensus.bps.go.id/cek.
- Masukkan NIK dan Nomor KK.
- Isikan juga kode captcha yang tertera.
Jika Anda ada dalam database, maka akan muncul pemberitahuan bahwa Anda terdapatar dalam database.
Namun jika data Anda tidak ada dalam database, maka Anda dapat menunggu petugas sensus dalam Sensus Penduduk Wawancara.
Berikut adalah pertanyaan umum yang biasanya di tanyakan
terkait Sensus Penduduk Online
1. Apa itu Sensus Penduduk 2020 (SP2020)
Sensus penduduk berarti perhitungan jumlah penduduk secara
periodik. Data yang dicapai, biasanya tidak hanya meliputi jumlah orang, tetapi
juga fakta mengenai misalnya jenis kelamin, usia,bahasa, dan hal-hal lain yang
dianggap perlu.
2. Apa tujuan di laksanakanya SP2020
- Menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan
karakteristik penduduk Indonesia menuju Satu Data Kependudukan Indonesia
-Menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas, dan migrasi) serta karakteritstik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk dan indikator SDGs
-Menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas, dan migrasi) serta karakteritstik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk dan indikator SDGs
3. Dasar hokum pelaksanaan SP2020
Dasar hukum pelaksanaan SP2020 adalah sebagai berikut:
- UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik .
- PP No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.
- World Population and Housing Programme (UN Recommendation) yang .menyebutkan bahwa setiap negara harus melakukan sensus penduduk minimal 10 tahun sekali.
- Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
- Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati.
4.Kapan pelaksanaan SP2020
SP2020 akan dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu: 1. Sensus
Penduduk Online (15 Februari s.d. 29 Mei 2020) yang memungkinkan penduduk untuk
mengisikan informasinya secara mandiri. 2. Sensus Penduduk Wawancara (1 s.d. 30
September 2020). Petugas Sensus akan melakukan wawancara kepada penduduk yang
belum dapat berpartisipasi pada Sensus Penduduk Online.
5.Kenapa SP2020 begitu penting
SP2020 dilaksanakan untuk mendapatkan jumlah penduduk sesuai
dengan berdasarkan domisili mereka tinggal. Hal ini akan membantu pemerintah
daerah dalam menyusun program-program kependudukan dan sosial. Selain itu,
SP2020 juga menjadi langkah awal pemerintah untuk mewujudkan Satu Data
Kependudukan Indonesia.
6. Metode Pelaksanaan SP2020
Pelaksanaan SP2020 menggunakan Metode Kombinasi, yaitu
menggunakan data registrasi yang relevan dengan sensus sebagai prelist ketika
dilapangan. Kemudian pada tahap berikutnya akan dilengkapi dengan sampel
survei.
7.Apa saja moda pengumpulan data SP2020
Dilakukan dengan berbagai moda, yaitu: 1. CAWI (Computer
Aided Web Interviewing): Pengisian informasi kependudukan secara mandiri
melalui aplikasi web 2. CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing): Petugas
menggunakan kuesioner elektronik dalam gawai (handphone) mereka dalam melakukan
wawancara. 3. PAPI (Pencil and Paper Interviewing): Petugas menggunakan
kuesioner kertas dalam melakukan wawancara kepada responden Pelaksanaan Sensus
Penduduk Online menggunakan moda CAWI, sedangkan pelaksanaan Sensus Penduduk
Wawancara menggunakan moda CAPI/PAPI.
8.Daftar pertanyaan pada data SP2020
- Variabel individu terdiri dari:
- Nama lengkap
- NIK
- Jenis Kelamin
- Tempat dan tanggal lahir
- Status hubungan dengan kepala keluarga
- Alamat
- Lama tinggal pada alamat saat ini
- Kepemilikan akta kelahiran
- Kewarganegaraan
- Suku bangsa
- Agama
- Status perkawinan
- Kemampuan berbahasa Indonesia Variabel Pekerjaan:
- Aktivitas yang biasa dilakukan
- Pekerjaan
- Status Pekerjaan Variabel Pendidikan:
- Ijazah/pendidikan tertinggi Variabel Perumahan:
- Status Kepemilikan rumah yang ditempati saat ini
- Listrik
- Sumber air minum
- Kepemilikan jamban
- Jenis lantai terluas
9.Siapakah target SP2020
WNI & WNA yang telah atau akan tinggal selama minimal 1
tahun di Indonesia. Termasuk juga penduduk dan keluarganya yang sedang bertugas
menjadi perwakilan RI di seluruh wilayah teritorial Indonesia di luar negeri
(seperti di kedutaan dan konsulat jenderal)
10.Apakah ada manfaat mengikuti SP2020
Partisipasi penduduk dalam SP2020 akan sangat berarti bagi
penajaman program-program pemerintah jangka panjang.
11.Kapan hasil SP2020 dapat di gunakan oleh pemerintah daerah
Secara cepat akan diketahui jumlah penduduk Indonesia. Untuk
hasil shortform, ditargetkan Desember 2020 pengolahan akan selesai. Pelaksanaan
penerbitan publikasi akan segera diinfokan.
12.Dimana pelaksanaan SP2020
Seluruh wilayah Indonesia (termasuk Perwakilan RI yang ada
di luar negeri/teritorial Indonesia beserta keluarga)
13.Apakah dengan mengisi akan secara otomatis memperbaiki data pribadi saya di KTP dan KK
Pengisian ataupun pembaruan informasi dalam SP2020 tidak
langsung memperbaiki data pribadi di KTP maupun KK. Namun, data tersebut
nantinya akan diserahkan kembali kepada Ditjen Dukcapil sebagai catatan untuk
ditindaklanjuti.
14.Apakah kerahasiaan data penduduk terjamin
Informasi yang diberikan dijamin kerahasiaannya dengan
Undang-Undang nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik. Untuk menjalankan amanah
ini, aplikasi Sensus Penduduk Online dan database untuk pengolahan Sensus
Penduduk Wawancara dibuat dengan tingkat keamanan tinggi.