Kambing Kurban Idul Adha, Cari Tahu yuk Apa Saja Syarat Kambing untuk Kurban
Apakah anda ada rencana untuk melakukan kurban tahun ini? Meskipun kita sedang berada di tengah pandemi seperti saat ini,namun seyogyanya untuk urusan ibadah tetap harus kita laksanakan, dalam hal ini ibadah dalam menyambut hari raya idul adha.
Idul Adha atau dikenal juga sebagai Idul Qurban, dimana kita dianjurkan untuk melakukan qurban yaitu berupa penyembelihan hewan kurban yang sudah kita persiapkan untuk kemudian daging kurban tersebut kita serahkan kepada orang-orang yang memang berhal untuk menerima hasil kurban tersebut.
Orang Indonesia terbiasa melakukan kurban di hari raya Idul Adha dengan hewan sapi, kerbau ataupun kambing.
Nah pada kali ini kita akan coba bahas sedikit mengenai kambing kurban Idul Adha. Sebenarnya kambing seperti apa sih yang cocok untuk dijadikan sebagai kambing kurban. Syarat-syarat apa saja yang harus terpenuhi pada hewan kambing kurban.
Perlu bagi anda untuk mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan dan yang perlu anda ketahui mengenai hewan kurban.
Apa Saja Syarat Kambing Kurban ?
Kambing Kurban Harus Binatang Ternak
Syarat kambing kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Bukan merupakan kambing liar ataupun domba liar yang berada di hutan belantara tanpa adanya pemilik dari kambing ataupun domba tersebut.
Kambing Kurban umur berapa yang ditentukan oleh syariat ?
Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan oleh syari'at. Untuk kambing kurban syarat usianya telah berusia 1 tahun dan telah memasuki usia tahun ke 2. Sementara itu untuk domba kurban hampir sama dengan kambing kurban yaitu domba sudah berusia 1 tahun atau minimal usia domba adalah 6 bulan bagi yang sulit untuk mendapatkan domba yang sudah berusia 1 tahun.
Kambing Kurban Harus Bebas dari Aib
Bebas dari aib di sini maksudnya adalah kambing kurban harus sehat dan juga tidak cacat (bebas dari cacat). Dikarenakan dengan cacatnya hewan kurban dalam hal ini kambing kurban, maka otomatis syarat sah nya hewan kurban menjadi tidak terpenuhi.
Adapun hal-hal yang menjadikan aib hewan atau kambing kurban antara lain :
- Buta sebelah yang jelas atau tampak
- Sakit yang jelas
- Pincang yang jelas
- Sangat kurus, hingga tidak memiliki sumsum tulang
Serta hal yang serupa atau bahkan lebih dari yang sudah disebutkan di atas sehingga masuk ke dalam aib-aib (cacat) ini. Cacat atau aib ini menyebabkan tidak sah nya kambing kurba, bisa seperti buta kedua matanya, kedua kaki dan tangannya putus, ataupun lumpuh.
Bukan Kambing Hasil Curian
Tidaklah sah apabila anda berkurban dengan hewan hasil curian atau hasil rampokan. Termasuk juga hasil dari jarahan. Kambing kurban tersebut haruslah milik dari orang yang berkurban ataupun orang yang diperbolehkan / diizinkan baginya berkurban dengan binatang tersebut.
Kambing Kurban adalah Hewan yang “Merdeka”
Maksudnya adalah, hewan kurban tersebut merupakan milik sempurna dari seseorang. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain, seperti hewan warisan misalnya yang masih terkait dengan hak orang lain, terkecuali jika warisan sudah dibagikan.
Kambing kurban juga bukan merupakan hewan titipan, ataupun hewan yang status nya masih gadai.
Penyembelihan Kambing Kurban di Waktu Tertentu
Untuk penyembelihan hewan kurban dilakukan pada waktu-waktu yang sudah ditentukan di dalam syariat agama islam yakni saat idul adha (10 Dzulhijah) dan ketika waktu-waktu hari tasyrik (11,12,13 Dzulhijah).
Tidak diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban di luar waktu-waktu yang sudah ditetapkan oleh syari’at.
Apakah Kambing Kurban Harus Jantan ?
Asy Syairozi mengatakan, “Boleh-boleh saja berkurban dengan hewan jantan maupun betina.”
Apa yang dikatakan oleh Asy Syairozi bersumber dalil dari Ummu Kurz, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing. Tidak mengapa bagi kalian memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut.” (HR. An Nasai no. 4222 dan Abu Daud no. 2835. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Setelah membawakan dalil tersebut, Asy Syairozi rahimahullah mengatakan, “Jika dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadits di atas, maka sama halnya dengan kurban (udhiyah) boleh dengan jantan atau betina. Karena daging kambing jantan lebih enak (thoyyib). Sedangkan kambing betina lebih basah.” (Lihat Al Majmu’, 8: 222)
Kemudian, keterangan yang diberikan oleh Imam Nawawi rahimahullah pada penjelasan Asy Syairozi tersebut, “Syarat sah dalam berkurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sementara itu, selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan kurban tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Begitu juga sah berkurban dengan hewan jantan dan betina dari semua hewan ternak tadi. Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami.” (Al Majmu’, 8: 222).
Dari penjelasan dan dalil di atas, maka bisa kita ambil kesimpulan bahwa sah-sah saja apabila anda ingin menggunakan kambing kurban jantan ataupun kambing kurban betina.
Kambing Kurban yang Utama dan yang Dimakruhkan
Dalam hal kambing kurban ini, yang paling utama menurut sifatnya adalah kambing yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam hewan ternak. Sebagimana para ahli telah menyatakan bahwa hewan ternak yang baik dan bagus itu memenuhi kriteria sebagai berikut :
- gemuk
- daging nya banyak
- bentuk fisik dari kambing kurban tersebut sempurna
- bentuknya bagus
- harga nya relatig lebih mahal.
Sedangkan yang dimakruhkan terhadap hewan ataupun kambing kurban adalah
- Telinga atau ekornya putus. Telinga nya sobek, atau telinga memanjang atau melebar salah satu atau keduanya.
- Pantat dan ambing susu nya terputus atau salah satu dari kedua nya putus
- Gila
- Kehilangan gigi
- Tidak bertanduk atau tanduknya patah.
Daging Kambing Kurban yang Dimakan, Dihadiahkan, dan Dishadaqohkan
Disunnahkan bagi orang yang berkurban dalam hal ini kambing kurban untuk memakan sebagian daging kambing kurbannya, menghadiahkannya dan bershadaqah dengannya.
Mengenai banyak ataupun sedikitnya, maka ini adalah masalah yang lapang/longgar dari sisi ukurannya. Akan tetapi yang terbaik menurut kebanyakan ulama adalah memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya dan bershadaqah sepertiganya.
Tidak ada perbedaan dalam kebolehan memakan dan menghadiahkan sebagian daging kurban antara kurban yang sunnah dan kurban yang wajib, dan juga tidak ada perbedaan antara kurban untuk orang hidup, orang yang wafat atau wasiat.
Diharamkan menjual bagian dari hewan kurban seperti kambing kurban misalnya, baik kulitnya, dagingnya atau bahkan bulunya dan tidak boleh juga memberi sebagian dari hewan kurban tersebut kepada jagalnya (penyembelih hewan kurban) sebagai upah penyembelihan, karena hal itu memiliki arti jual beli.
Ibnu Hazm Rahimahullah berpendapat lebih jauh dari itu, sampai ia menetapkan kewajiban memakan sebagian hewan kurbannya, ia mengatakan, “Diwajibkan atas setiap orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya dan itu harus dilakukan walaupun hanya sesuap atau lebih. Juga diwajibkan bershadaqah darinya dengan sesukanya, baik sedikit atau pun banyak dan itu harus, dan dimubahkan memberi makan kepada orang kaya dan kafir dan menghadiahkan sebagiannya jika ia berkeinginan untuk itu.
Referensi: https://almanhaj.or.id
Tidak ada komentar untuk "Kambing Kurban Idul Adha, Cari Tahu yuk Apa Saja Syarat Kambing untuk Kurban"