Mengenal Asuransi Syariah di Indonesia
Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi
dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan
melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabaru yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan prinsip syariah.
Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak
yang menjadi pemegang polis.
Sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem
transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada
perusahaan asuransi.
Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah
adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang
diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional
yang bertindak sebagai penanggung risiko.
Akad yang digunakan dalam asuransi
syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan
perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah,
sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip
pertukaran (jual-beli).
Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi
syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan
produk asuransi dikembalikan kepada konsumen sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan masing-masing.
Namun pada kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih
lanjut mengenai keunggulan asuransi syariah:
Mengenal Asuransi Syariah di Indonesia
1. Pengelolaan dana menggunakan prinsip syariah Islami
Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang cukup signifikan
antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana pengelolaan dana oleh
perusahaan asuransi syariah harus memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Sebagai
contoh, dana tersebut tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang
memiliki kegiatan usaha perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah,
termasuk perjudian atau kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram
berdasarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
2. Transparansi pengelolaan dana pemegang polis
Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah dilakukan
secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan surplus underwriting
maupun pembagian hasil investasi.
Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk
mengoptimalkan keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara
individu.
3. Pembagian keuntungan hasil investasi
Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang
polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan perusahaan
asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan.
Hal ini berbeda dengan
perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik
perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan
investasi.
4. Kepemilikan dana
Pada asuransi konvensional, seluruh premi yang masuk adalah
menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada produk asuransi yang
dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi yang dialokasikan
untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis.
Sedangkan di asuransi
syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik perusahaan asuransi
syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi milik pemegang polis
secara kolektif atau individual.
5. Tidak berlaku sistem ‘dana hangus’
Dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’
dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi klaim selama masa
perlindungan.
Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis tersebut akan
tetap diakumulasikan di dalam dana tabaru yang merupakan milik pemegang polis
(peserta) secara kolektif.
6. Adanya alokasi dan distribusi surplus underwriting
Dalam sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus
underwriting yaitu selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam
dana tabaru setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi dikurangi
pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan teknis, dalam
satu periode tertentu.
Pada asuransi konvensional, seluruh surplus underwriting
ini menjadi milik perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah
surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabaru, pemegang polis
yang memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang
ditetapkan di dalam polis.
Untuk
produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan jenisnya
hampir sama dengan yang biasa Sobat Sikapi temukan di asuransi konvensional.
Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai berikut
Manfaat Asuransi Syariah
1. Produk
asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau penggantian jika
terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan, kerusakan
dan/atau kehilangan harta benda.
2. Produk
asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan jika peserta
meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi.
Pada produk ini, sebagian
kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan dialokasikan untuk dana
tabarru' dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi investasi peserta.
Kesimpulan : Untuk saudara muslim mungkin asuransi syariah bisa menjadi pilihan yang lebih mendekati sesuai tuntunan.
Tidak ada komentar untuk "Mengenal Asuransi Syariah di Indonesia"