Produk Asuransi Syariah Takaful
SEJARAH ASURANSI TAKAFUL
Berawal dari sebuah kepedulian yang tulus, beberapa pihak
bersepakat untuk membangun perekonomian syariah di Indonesia.
Atas prakarsa Ikatan Cendekiawan Muslim
Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, bersama Bank Muamalat Indonesia
Tbk., PT. Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, dan beberapa
pengusaha Muslim Indonesia, serta bantuan teknis dari Syarikat Takaful
Malaysia, Bhd. (STMB), Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI) mendirikan PT. Syarikat Takaful
Indonesia (Takaful Indonesia) pada 24 Februari 1994, sebagai perusahaan
perintis pengembangan asuransi syariah di Indonesia.
Selanjutnya, pada 5 Mei 1994 Takaful Indonesia mendirikan
PT. Asuransi Takaful Keluarga (TakafulKeluarga) sebagai perusahaan asuransi
jiwa syariah pertama di Indonesia. Takaful Keluarga diresmikan oleh Menteri
Keuangan saat itu, Mar’ie Muhammad dan mulai beroperasi sejak 25 Agustus 1994.
Guna melengkapi layanan pada sektor asuransi kerugian, PT. Asuransi Takaful
Umum (Takaful Umum) didirikan sebagai anak perusahaan Takaful Keluarga yang
diresmikan oleh Prof. Dr. B.J. Habibie, selaku ketua sekaligus pendiri ICMI,
dan mulai beroperasi pada 2 Juni 1995.
Kini, seiring pertumbuhan industri asuransi syariah di
Indonesia, Takaful Keluarga terus bekerja keras menjalankan amanah segenap
stakeholders dengan menghadirkan kinerja dan pelayanan prima sekaligus
melanjutkan cita-cita founders untuk berperan serta dalam menguatkan
simpul-simpul pembangunan ekonomi syariah di Indonesia.
KEUNGGULAN TAKAFUL INDONESIA
- Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi produk yang dipasarkan dan infestasi dana agar tetap sejalan dengan tuntunan Syariah.
- Menggunakan 'Akad Takaful’ (Perjanjian Kerjasama Tolong Menolong) dengan mendasarkan diri pada prinsip syariah : “wa ta’awanu ‘alal birri wat taqwa” (dan tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan taqwa – QS. Al-Maidah:2). Konsekuensi logis digunakannya akad Takaful ini antara lain adalah bahwa hak dan kewajiban antara kedua belah pihak (Peserta dan Perusahaan) diatur dan ditetapkan dengan mengedepankan prinsip saling ridho antara kedua belah pihak.
- Konstribusi dna Tabarru’ (Iuran Kebajikan) peserta digunakan untuk keperluan tolong menolong diantara peserta yang mengalami musibah.
3 kebaikan dari sistem Tabaru ini, yaitu :
- Pencairan dan klaim peserta relatif lebih mudah dan terjamin.
- Dana santunan musibah yang diterima oleh peserta / ahli waris merupakan dana yang bersih dan halal (karena sudah diikhlaskan oleh seluruh peserta).
- Bagi masing-masing peserta, konstribusi dana Tabarru’ merupakan amal ibadah tersendiri yang InsyaAllah mendapat pahala dari Allah SWT.
- Kepada Peserta Takaful Keluarga (untuk program saving / tabungan) diberikan manfaat hasil dari hasil investasi dana yang dikelola dan langsung dikreditkan ke Rekening Tabungan Peserta. Dan laporan perkembangan dana peserta akan diinformasikan setiap tahun.
- Status kepemilikan dana yang telah disetor peerta ke Takaful tetap milik peerta (dalam bentuk Nilai Tunai = Premi – Biaya Pengelolaan Pertama – Tabarru’ + Bagi Hasil). Takaful hanya sebagai Pemegang Amanah. Adapun Nilai Tunai Peserta di Takaful mulai terbentuk sejak premi pertama dibayarkan.
- Dengan diterapkannya sistem Takaful, InsyaAllah keamanan dana lebih terjamin dan kenyamanan dalam berasuransipun dapat terwujud, serta keinginan peserta untuk menghimpun dana yang bersih, halal dan berkah akan terkabul.
PRODUK YANG ADA PADA ASURANSI TAKAFUL
Produk-produk asuransi syari’ah tidaklah terlampau jauh
berbeda dengan cara mendesain produk-produk konvensional, meski demikian
perbedaan yang ada diantara keduanya dapat menjadikan halal
haramnya suatu produk.
Seperti
halnya dalam menentukan tarif premi, pemberian klaim dan penentuan hasil
investasi. pada asuransi konvensioanal didasarkan pada perhitungan bunga,
sementara pada asuransi syari’ah mendasarkan pada konsep bagi hasil (mudharabah).
Asuransi Takaful yang berdasarkan syari’ah terbagi dua
bagian dan setiap bagian memiliki produk-produk tersendiri diantaranya:
Asuransi Takaful Keluarga
Takaful keluarga adalah bentuk takaful yang memberikan
perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam menghadapi
bencana kematian dan kecelakaan yangmenimpa kepada peserta takaful.
Asuransi takaful keluarga memiliki produk-produk diantaranya:
- Program Takaful Kesehatan Individu: suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang bermaksud untuk menyediakan dana santuan rawat inap dan operasi apabila peserta sakit dalam masa perjanjian.
- Program Takaful Dana Haji: suatu bentuk perlindungan untuk peserta apabila mengalami dua kemungkinan yaitu masih hidup sampai masa kontrak berakhir dan meninggal dunia sampai dalam masa kontrak, dalam menunaikan ibadah haji.
- Program Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi): suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan dalam mata uang rupiah dan US Dolar untuk putera- puterinya sampai sarjana.
- Program Takaful Family Care: ini merupakan program takaful kesehatan kumpulan, program ini memberikan perlindungan untuk karyawan atau keluarga.
- Program Takafulink: program ini adalah sarana berinvestasi sekaligus berasuransi sesuai syari’ah dan program ini menawarkan hasil investasi yang optimal dengan pilihan sesuai preferensi peserta. Adapun pilihannya yaitu:
Takaful Dana Istiqomah
pada pilihan ini seluruh dana akan ditempatkan pada instrumen
investasi berpendapatan tetap dengan resiko yang aman dan hasil yang stabil.
Takaful Dana Mizan
Pada pilihan ini sebagian dana akan ditempatkan pada instrumen investasi
berpendapatan tetap dan sebagian lainnya pada saham dengan resiko yang moderat
dan hasil yang optimal.
Program Takaful Falah
produk ini dirancang secara khusus bagi peserta
yang menginginkan manfaat
asuransi secara menyeluruh,
ketika peserta mengalami musibah meninggal baik karena sakit atau kecelakaan;
cacat tetap sebagian karena kecelakaan dana santunan harian selama peserta di
rawat inap rumah sakit dan juga manfaat bila peserta mengalami atau menderita
penyakit-penyakit kritis. Peserta
juga berkesempatan mendapat
nilai tunai polis
ketika kepesertaan berakhir.
Program Takaful Dana Wakaf (Fulwakaf)
Suatu program yang merencanakan pengumpulan dana
sebagai dana wakaf yang bernilai sangat mulia di hadapan Allah SWT.
Program Takaful Safari
Suatu program yang
memberikan perlindungan selama
perjalanan berwisata.
Program Takaful Al-Khairat
Suatu bentuk perlindungan kumpulan yang diperuntukkan
kepada ahli warisnya apabila yang bersangkutan tidak ditakdirkan meninggal
dalam masa perjanjian.
Asuransi Takaful Umum
Asuransi Takaful Umum adalah bentuk asuransi yang memberikan
perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda
milik peserta takaful, seperti rumah, kendaraan, bangunan dan sebagainya.
Program Takaful Kebakaran
Suatu bentuk perlindungan terhadap harta benda serta
gangguan usaha dari kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran, kejatuhan pesawat
terbang.
Program Takaful Mobil
Memberikan perlindungan kepada peserta apabila terjadi
kecelakaan dan memberikan perlindungan apabila ada kerusakan mobil.
Program Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance)
Program takaful yang mengganti
kerugian pada barang atau alat pengangkut selama dalam pengangkutan.
Program Takaful Rangkai Kapal (Marine Hull Insurance)
Memberikan
perlindungan terhadap kerugian pada rangka kapal dan mesin kapal, biaya
tambang, resiko perang serta tanggung jawab
hukum terhadap pihak ketiga dan berbagai resiko.
Program Takaful Kecelakaan Diri (Personel Accident Insurance)
Memberikan perlindungan
terhadap kerugian finansial dan santunan akibat
kecelakaan yang diderita
oleh peserta yang
mengakibatkan meninggal dunia, menderita cacat badan atau penggantian
biaya perawatan dan pengobatan.
Program Takaful Resiko Pembangunan (Contractor All Risk Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan dengan pekerjaan-pekerjaan
konstruksi, konstruksi pabrik, termasuk peralatan atau mesin-mesin konstruksi.
Program Takaful Baituna
Program takaful yang melindungi rumah dari kebakaran yang
dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk sekeluarga.
Program Takaful Abror
Program takaful yang
memberikan ganti rugi atas kendaraan bermotor yang disebabkan
musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
PRODUK PILIHAN INVESTASI TAKAFUL
Istiqomah (Pasar Uang & Sukuk)
Istiqomah adalah jenis investasi yang penempatan dananya
pada instrumen investasi ; Pasar Uang Syariah 80%, Obligasi syariah dan
Reksadana syariah (Fixed income), maksimal 20%.
Investasi ini bertujuan memberikan perlindungan nilai pokok
dan mempertahankan Likuiditas yang tinggi dengan hasil investasi yang stabil
dan tingkat risiko investasi yang rendah.
Mizan (Balanced)
Mizan adalah jenis investasi yang penempatan dananya pada
instrumen investasi seperti : Investasi Pendapatan Tetap (Obligasi Syariah)
sebesar 50-70%, Saham & Reksadana Saham Syariah 20-40%, Pasar Uang Syariah,
maksimal 20%.
Jenis investasi ini memberikan hasil yang menarik dan
tingkat risiko investasi yang Moderat.
Ahsan (Balanced Aggressive)
Ahsan adalah jenis investasi yang penempatan dananya pada
instrumen investasi utamanya ; saham syariah dan reksadana saham syariah,
maksimal 50-70%. Investasi Pendapatan Tetap, 20-40% & Pasar Uang Syariah,
maksimal 20%.
Investasi ini dalam jangka panjang memberikan hasil
investasi yang lebih tinggi, dengan tingkat risiko yang tinggi pula Investasi ini cocok untuk investor yang
sedikit agresif (Risk Taker).
Alia (Aggressive)
Alia adalah jenis investasi yang penempatan dananya pada
instrumen investasi utamanya ; saham syariah dan reksadana saham syariah,
minimal 80% & Instrumen Pasar Uang Syariah maksimal 20%.
Investasi ini dalam jangka panjang memberikan hasil
investasi yang tinggi, dengan tingkat risiko yang tinggi pula Investasi ini cocok untuk investor yang
agresif (Risk Taker)
Mekanisme Risk Transferring, Risk Sharing dalam Asuransi Syariah
Asuransi syariah dan konvensional memiliki perbedaan
mendasar dari sisi manajemen resiko. Asuransi Syariah menggunakan azas Risk
Sharing (saling menanggung resiko) sedangkan Asuransi Konvensional menggunakan
azas Risk Transferring (pengalihan resiko). Detil perbedaan manajemen resiko
kedua jenis asuransi tersebut dijelaskan berikut ini:
Asuransi Konvensional
Hubungan pemegang polis dan perusahaan asuransi dinamakan
hubungan tertanggung dan penanggung, dimana pemilik polis mengalihkan resiko
finansial kepada perusahaan asuransi, sehingga kepemilikan dana berpindah dari
pemilik polis ke perusahaan asuransi.
Jika timbul resiko, maka perusahaan asuransi menanggung
resiko tersebut karena resiko telah berpindah sebagai konsekuensi dari
pembayaran premi. Inilah yang disebut dengan azas Risk Transferring (pengalihan
resiko).
Asuransi Syariah
Hubungan peserta dengan perusahaan asuransi saling menanggung
resiko, di mana peserta bersama-sama dan sukarela mengumpulkan dana dalam
bentuk iuran kedalam rekening Tabarru’. Sehingga kepemilikan dana iuran tetap
melekat pada peserta.
Jika timbul resiko, maka peserta sendirilah yang akan
membayar klaim atas resiko tersebut dari dana Tabarru’. Inilah yang disebut
dengan azas Risk Sharing (saling menanggung risiko).
Tidak ada komentar untuk "Produk Asuransi Syariah Takaful"