Widget HTML Atas

Produk Asuransi Syariah Takaful

SEJARAH ASURANSI TAKAFUL

Berawal dari sebuah kepedulian yang tulus, beberapa pihak bersepakat untuk membangun perekonomian syariah di Indonesia.  

Atas prakarsa Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, bersama Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT. Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, dan beberapa pengusaha Muslim Indonesia, serta bantuan teknis dari Syarikat Takaful Malaysia, Bhd. (STMB), Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia  (TEPATI) mendirikan PT. Syarikat Takaful Indonesia (Takaful Indonesia) pada 24 Februari 1994, sebagai perusahaan perintis pengembangan asuransi syariah di Indonesia.




Selanjutnya, pada 5 Mei 1994 Takaful Indonesia mendirikan PT. Asuransi Takaful Keluarga (TakafulKeluarga) sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah pertama di Indonesia. Takaful Keluarga diresmikan oleh Menteri Keuangan saat itu, Mar’ie Muhammad dan mulai beroperasi sejak 25 Agustus 1994. 

Guna melengkapi layanan pada sektor asuransi kerugian, PT. Asuransi Takaful Umum (Takaful Umum) didirikan sebagai anak perusahaan Takaful Keluarga yang diresmikan oleh Prof. Dr. B.J. Habibie, selaku ketua sekaligus pendiri ICMI, dan mulai beroperasi pada 2 Juni 1995.

Kini, seiring pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia, Takaful Keluarga terus bekerja keras menjalankan amanah segenap stakeholders dengan menghadirkan kinerja dan pelayanan prima sekaligus melanjutkan cita-cita founders untuk berperan serta dalam menguatkan simpul-simpul pembangunan ekonomi syariah di Indonesia.

KEUNGGULAN TAKAFUL INDONESIA

  • Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi produk yang dipasarkan dan infestasi dana agar tetap sejalan dengan tuntunan Syariah.
  • Menggunakan 'Akad Takaful’ (Perjanjian Kerjasama Tolong Menolong) dengan mendasarkan diri pada prinsip syariah : “wa ta’awanu ‘alal birri wat taqwa” (dan tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan taqwa – QS. Al-Maidah:2). Konsekuensi logis digunakannya akad Takaful ini antara lain adalah bahwa hak dan kewajiban antara kedua belah pihak (Peserta dan Perusahaan) diatur dan ditetapkan dengan mengedepankan prinsip saling ridho antara kedua belah pihak.
  • Konstribusi dna Tabarru’ (Iuran Kebajikan) peserta digunakan untuk keperluan tolong menolong diantara peserta yang mengalami musibah. 

3 kebaikan dari sistem Tabaru ini, yaitu :

  1. Pencairan dan klaim peserta relatif lebih mudah dan terjamin.
  2. Dana santunan musibah yang diterima oleh peserta / ahli waris merupakan dana yang bersih dan halal (karena sudah diikhlaskan oleh seluruh peserta).
  3. Bagi masing-masing peserta, konstribusi dana Tabarru’ merupakan amal ibadah tersendiri yang InsyaAllah mendapat pahala dari Allah SWT.

  • Kepada Peserta Takaful Keluarga (untuk program saving / tabungan) diberikan manfaat hasil dari hasil investasi dana yang dikelola dan langsung dikreditkan ke Rekening Tabungan Peserta. Dan laporan perkembangan dana peserta akan diinformasikan setiap tahun.
  • Status kepemilikan dana yang telah disetor peerta ke Takaful tetap milik peerta (dalam bentuk Nilai Tunai = Premi – Biaya Pengelolaan Pertama – Tabarru’ + Bagi Hasil). Takaful hanya sebagai Pemegang Amanah. Adapun Nilai Tunai Peserta di Takaful mulai terbentuk sejak premi pertama dibayarkan.
  • Dengan diterapkannya sistem Takaful, InsyaAllah keamanan dana lebih terjamin dan kenyamanan dalam berasuransipun dapat terwujud, serta keinginan peserta untuk menghimpun dana yang bersih, halal dan berkah akan terkabul.

PRODUK YANG ADA PADA ASURANSI TAKAFUL

Produk-produk asuransi syari’ah tidaklah terlampau jauh berbeda dengan cara mendesain produk-produk konvensional, meski demikian perbedaan yang ada diantara keduanya dapat menjadikan  halal  haramnya  suatu produk. 

Seperti halnya dalam menentukan tarif premi, pemberian klaim dan penentuan hasil investasi. pada asuransi konvensioanal didasarkan pada perhitungan bunga, sementara pada asuransi syari’ah mendasarkan pada  konsep bagi hasil (mudharabah).

Asuransi Takaful yang berdasarkan syari’ah terbagi dua bagian dan setiap bagian memiliki produk-produk tersendiri diantaranya:

Asuransi Takaful Keluarga

Takaful keluarga adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam  menghadapi  bencana kematian dan kecelakaan yangmenimpa kepada peserta takaful. Asuransi takaful keluarga memiliki produk-produk  diantaranya:
  1. Program Takaful Kesehatan Individu:  suatu  bentuk  perlindungan untuk perorangan yang bermaksud untuk menyediakan dana santuan rawat inap dan operasi apabila peserta sakit dalam masa  perjanjian.
  2. Program Takaful Dana Haji: suatu bentuk perlindungan untuk peserta apabila mengalami  dua kemungkinan yaitu  masih  hidup sampai masa kontrak berakhir dan meninggal dunia sampai dalam masa kontrak, dalam menunaikan ibadah haji.
  3. Program Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi): suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan dalam mata uang rupiah dan US Dolar untuk putera- puterinya sampai sarjana.
  4. Program Takaful Family Care: ini merupakan program takaful kesehatan kumpulan, program ini memberikan perlindungan untuk karyawan atau keluarga.
  5. Program Takafulink: program ini adalah sarana berinvestasi sekaligus berasuransi sesuai syari’ah dan program ini menawarkan  hasil  investasi yang optimal dengan pilihan sesuai preferensi peserta.  Adapun pilihannya yaitu:

Takaful Dana Istiqomah

pada pilihan ini seluruh dana akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap dengan resiko yang aman dan hasil yang stabil.

Takaful Dana Mizan

Pada pilihan ini sebagian dana akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap dan sebagian lainnya pada saham dengan resiko yang  moderat  dan  hasil yang optimal.

Program Takaful Falah

produk ini dirancang secara khusus bagi  peserta   yang   menginginkan   manfaat   asuransi   secara menyeluruh, ketika peserta mengalami musibah meninggal baik karena sakit atau kecelakaan; cacat tetap sebagian karena kecelakaan dana santunan harian selama peserta di rawat inap rumah sakit dan juga manfaat bila peserta mengalami atau menderita penyakit-penyakit kritis. Peserta  juga  berkesempatan  mendapat  nilai  tunai  polis  ketika    kepesertaan berakhir.

Program Takaful Dana Wakaf (Fulwakaf)

Suatu program yang merencanakan pengumpulan dana sebagai dana wakaf yang bernilai sangat mulia di hadapan Allah SWT.

Program Takaful Safari

Suatu program yang  memberikan  perlindungan selama perjalanan berwisata.

Program Takaful Al-Khairat

Suatu bentuk perlindungan kumpulan yang diperuntukkan kepada ahli warisnya apabila yang bersangkutan tidak ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.

Asuransi Takaful Umum

Asuransi Takaful Umum adalah bentuk asuransi yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful, seperti rumah, kendaraan, bangunan  dan sebagainya.

Program Takaful Kebakaran

Suatu bentuk perlindungan terhadap harta benda serta gangguan usaha dari kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran, kejatuhan pesawat terbang.

Program Takaful Mobil

Memberikan perlindungan kepada peserta apabila terjadi kecelakaan dan memberikan perlindungan apabila ada kerusakan mobil.

Program Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance)

Program takaful yang mengganti kerugian pada barang atau alat pengangkut selama dalam pengangkutan.

Program Takaful Rangkai Kapal (Marine Hull  Insurance)

Memberikan perlindungan terhadap kerugian pada rangka kapal dan mesin kapal, biaya tambang, resiko perang serta tanggung jawab  hukum terhadap pihak ketiga dan berbagai resiko.

Program Takaful Kecelakaan Diri (Personel Accident Insurance)

Memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial dan santunan akibat  kecelakaan  yang  diderita  oleh  peserta  yang     mengakibatkan meninggal dunia, menderita cacat badan atau penggantian biaya perawatan dan pengobatan.

Program Takaful Resiko Pembangunan (Contractor All  Risk Insurance)

Memberikan perlindungan terhadap kerugian atau  kerusakan dengan pekerjaan-pekerjaan konstruksi, konstruksi pabrik, termasuk peralatan atau mesin-mesin konstruksi.

Program Takaful Baituna

Program takaful yang melindungi rumah dari kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk sekeluarga.

Program Takaful Abror

Program takaful yang  memberikan  ganti  rugi atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

PRODUK PILIHAN INVESTASI TAKAFUL

Istiqomah (Pasar Uang & Sukuk)

Istiqomah adalah jenis investasi yang penempatan dananya pada instrumen investasi ; Pasar Uang Syariah 80%, Obligasi syariah dan Reksadana syariah (Fixed income), maksimal 20%.
Investasi ini bertujuan memberikan perlindungan nilai pokok dan mempertahankan Likuiditas yang tinggi dengan hasil investasi yang stabil dan tingkat risiko investasi yang rendah.

Mizan (Balanced)

Mizan adalah jenis investasi yang penempatan dananya pada instrumen investasi seperti : Investasi Pendapatan Tetap (Obligasi Syariah) sebesar 50-70%, Saham & Reksadana Saham Syariah 20-40%, Pasar Uang Syariah, maksimal 20%.

Jenis investasi ini memberikan hasil yang menarik dan tingkat risiko investasi yang Moderat.

Ahsan (Balanced Aggressive)

Ahsan adalah jenis investasi yang penempatan dananya pada instrumen investasi utamanya ; saham syariah dan reksadana saham syariah, maksimal 50-70%. Investasi Pendapatan Tetap, 20-40% & Pasar Uang Syariah, maksimal 20%.

Investasi ini dalam jangka panjang memberikan hasil investasi yang lebih tinggi, dengan tingkat risiko yang tinggi pula  Investasi ini cocok untuk investor yang sedikit agresif (Risk Taker).

Alia (Aggressive)

Alia adalah jenis investasi yang penempatan dananya pada instrumen investasi utamanya ; saham syariah dan reksadana saham syariah, minimal 80% & Instrumen Pasar Uang Syariah maksimal 20%.
Investasi ini dalam jangka panjang memberikan hasil investasi yang tinggi, dengan tingkat risiko yang tinggi pula  Investasi ini cocok untuk investor yang agresif (Risk Taker)

Mekanisme Risk Transferring, Risk Sharing dalam Asuransi Syariah



Asuransi syariah dan konvensional memiliki perbedaan mendasar dari sisi manajemen resiko. Asuransi Syariah menggunakan azas Risk Sharing (saling menanggung resiko) sedangkan Asuransi Konvensional menggunakan azas Risk Transferring (pengalihan resiko). Detil perbedaan manajemen resiko kedua jenis asuransi tersebut dijelaskan berikut ini:

Asuransi Konvensional

Hubungan pemegang polis dan perusahaan asuransi dinamakan hubungan tertanggung dan penanggung, dimana pemilik polis mengalihkan resiko finansial kepada perusahaan asuransi, sehingga kepemilikan dana berpindah dari pemilik polis ke perusahaan asuransi.

Jika timbul resiko, maka perusahaan asuransi menanggung resiko tersebut karena resiko telah berpindah sebagai konsekuensi dari pembayaran premi. Inilah yang disebut dengan azas Risk Transferring (pengalihan resiko).

Asuransi Syariah

Hubungan peserta dengan perusahaan asuransi saling menanggung resiko, di mana peserta bersama-sama dan sukarela mengumpulkan dana dalam bentuk iuran kedalam rekening Tabarru’. Sehingga kepemilikan dana iuran tetap melekat pada peserta.

Jika timbul resiko, maka peserta sendirilah yang akan membayar klaim atas resiko tersebut dari dana Tabarru’. Inilah yang disebut dengan azas Risk Sharing (saling menanggung risiko).

Tidak ada komentar untuk "Produk Asuransi Syariah Takaful"